Polisi Amankan Terduga Pelaku Ilegal Logging di Bondowoso

BONDOWOSO- Ancaman gangguan keamanan hutan (Gukhut) terus saja terjadi meskipun sudah ada beberapa pelaku tindak pidana illegal logging diproses dan berakhir pada ketok palu hakim dalam persidangan. Kali ini tersangka As (45) warga Desa Bayuran Kecamatan Cerme Bondowoso yang di amankan oleh Petugas Gabungan karena kedapatan membawa kayu jenis jati yang tidak dilengkapi dengan surat bukti keabsahan dan diduga berasal dari kawasan hutan. Adi Mulyono Asper KBKPH Prajekan bersama Rinduwanto Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kladi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa petugas gabungan antara Perhutani dan Polsek Cerme telah mengaman satu orang terduga pelaku illegal logging. Barang bukti yang ikut diamankan bwrupa tujuh unit sepeda motor dan 14 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran. "Untuk proses hukum lebih lanjut kami serahkan terduga pelaku berikut alat bukti dan barang bukti ke pihak Polsek Cerme," tutur Adi, Jumat (29/9). Ditanya asal usul kayu, Rinduw...